bptdmaluku.com – Berdasarkan surat dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut No. 202/2021 tertanggal 31 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Dirjen Perhubungan Laut Ir. R. AGUS H. PURNOMO, MM. perihal pengalihan tugas dan tanggung jawab fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan penyeberangan, bahwa telah dilakukan serah terima pengalihan fungsi perihal di atas. Juga terkait penerbitan persetujuan berlayar kapal sungai, danau dan penyeberangan yang sudah dituangkan dalam berita acara dan Langsung dilaksanakan oleh BPTD wilayah I sampai dengan XXV diIndonesia.
Terhitung per 1 Juni 2021 Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XXIII Provinsi Maluku Sudah Menangani Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada Beberapa Pelabuhan Penyeberangan Ferry (RO-RO) yang ada di Maluku di antaranya :
- Pelabuhan Penyeberangan Hunimua
- Pelabuhan Penyeberangan Waipirit
- Pelabuhan Penyeberangan Galala
- Pelabuhan Penyeberangan Namlea
- Pelabuhan Penyeberangan Waai
- Pelabuhan Penyeberangan Kailolo
Kepala BPTD Wilayah XXIII Provinsi Maluku Suhendro Wagiono, ST., MMTr didampingi Kepala Seksi Lalu Lintas ASDP Farouk Suneth, ST., MT Melakukan Penandatanganan Berita Acara Pengalihan Tugas dan Fungsi Keselamatan dan Keamanan pelayaran kapal sungai, danau dan Penyeberangan (SDP) dengan KSOP Kelas I Ambon, bertempat di Ruang Tatausaha Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas 1 Ambon.
Menindaklanjuti surat dari Direktur Jenderal Perhubungan Darat Drs. Budi Setiyadi, S.H., M.Si Nomor UM.006/4/20/DRJD/2021 tanggal 20 Mei 2021 Perihal Pelaksanaan Fungsi Keselamatan dan Keamanan Pelayaran TSDP mulai tanggal 1 Juni 2021 yang Sebelumnya Tanggung jawab ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) kemudian dialihkan kewenangannya ke Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) c.q. Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
BPTD menerapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 122 tahun 2018 tentang organisasi dan tata kerja Kemenhub. Jadi sifatnya hanya pengalihan kewenangan terkait keselamatan dan keamanan transportasi pelayaran sungai, danau dan penyeberangan.